SELAMAT DATANG DIBLOG MAPALA UNSULTRA PUSAT INFORMASI DAN KEGIATAN PECINTA ALAM SULAWESI TENGGARA

BROSUR ROCK TO THE TOP

BROSUR ROCK TO THE TOP

DEMO LINGKUNGAN

>> Minggu, 21 Juni 2009

Mahasiswa Tolak Upaya Status Hutan Lindung Kendari

Rencana Pemprof Sultra menurunkan Status Kawasan Hutan Lindung
481Ribu Hektar menjadi Kawasan Produksi diTolak Puluhan Mahasiswa
Pemerhati Lingkungan ( SIMPEL ) Sultra.Hal tersebut di suarakan dengan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas
kehutanan Sultra,kemarin (27/2)

Mahasiswa tersebut menilai upaya yang akan dilakukan Pemprov Sultra yang
dimasukkan dalam draf refisi tata ruang wilayah sultra dengan dalih
percepatan pembangunan sama sekali tidak akan membawa keuntungan bagi
rakyat.Malah sebaliknya,penuruna n status hutan lindung termasuk kawasan
konservasi yang inklud didalamnya hanya membawa dampak buruk bagi
ekosistem lingkungan dan merugikan rakyat.



Bariun,salah seorang korlap SIMPEL sultra dalam pernyataan sikap
menyatakan mahasiswa dengan tegas menolak usulan Pemprof tersebut dan
pihaknya juga menghimbau masyarakat agar ikut mengontrol dan mengawasi
program pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.Termasuk upaya
penurunan status hutan lindung di Sultra.
“Jangan jadikan PP,Kepmen atau perda sebagai upaya menyelamatkan kebijakan
yang hanya membuat masyarakat jadi korban “katanya.

Ia juga mendesak dinas kehutanan Sultra agar memberikan trasparansi dan
informasi yang detail terkait luas kawasan di sultra mulai dari kawasan
suaka alam,hutan lindung,hutan produksi terbatas,hutan
produksi,hutanprodu ksi konversi dan kawasan hutan yang di gunakan areal
lain.

Semetara itu,Kadishut sultra,Amal Jaya yang menemui massa
mengatakan,rencana penurunan status hutan lindung yang dimaksud Pemprof
bukan 481 ribu hektar tetapi sesuai usulan “hanya” 224 ribu hektar.

Ia mengatakan usulan tersebut baru merupakan wacana karena perubahan
status hutan lindung menjadi hutan produksi ada mekanisme yang
mengaturnya, sehingga tidak serta merta recana tersebut di setujui.

Usulan dilakukan oleh pemprov ke Presiden dan dibahas secara teknis oleh
Kementrian Departemen Kehutanan dan akan di ambil kesimpulan layak atau
tidak diturunkan setelah ada penelitian dari tim terpadu” terangnya.tim
terpadu yang dimaksud beranggotakan personal dari LIPI,unsure perguruan
tinggi dan NGO atau lembaga social non pemerintah yang akan melakukan
penelitian yang akan melakukan pengkajian terkait dengan perubahan status
tersebut.

Mengutip pasal 19 UU Kehutanan,Amal Jaya mengatakan,apa yang dilakukan
oleh Pemprov itu sudah sesuai, dan tidak menyalahi aturan, yakni luas
kawasan hutan lindung di suatu daerah minimal 30% dari luas daratan.
Sementaradi sultra dari 2 juta hektar lebih luas daratan, 68,17 % di
antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

“kita tidak pernah merubah hutan. Hutan tetaphutan, hanya fungsi di rubah,
” tegasnya.
Dan untuk menghindari pro dan kontra terkait dengan rencana perubahan
status hutan lindung tersebut, Amal Jaya mengatakan siap membuat forum
usulan yang di masukkan dalam refisi tata ruang wilayah sultra dengan
leading sektor lainnya yaitu Dinas pertambangan dan Energi Sultra.

0 komentar:

Forum Komunikasi Masyarakat Sultra

About This Blog

Forum Komunikasi Masyarakat Sultra

Lorem Ipsum

Kendari Blogger Community

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP